Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi dan konsolidasi pembinaan pelaku perbukuan pendidikan agama dan keagamaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Kepala MAN 1 Kubu Raya pada hari Kamis (11/07/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Ani Muflihah dan Elen Fadila Estri selaku tim verifikator dari Puslitbang Lektur memaparkan materi. Turut hadir Kepala MAN 1 Kubu Raya, Sholihin, M.Pd., Kepala Tata Usaha Agus Lutfi, Waka Humas Salman, S.Pd., Waka Kesiswaan Kuat Kamal Hasan, S.Ag., Kepala MTsN 1 Kubu Raya, Saprianto, S.Pd.I., dan Waka Kurikulum, Abdul Basit, S.Pd.I.
“Agenda kami adalah silaturahmi dengan stakeholder lembaga pendidikan agama di Indonesia, sosialisasi regulasi tentang buku pendidikan agama, sosialisasi kegiatan penilaian buku, sosialisasi tanda layak hasil Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA), sosialisasi website resmi PBPA, serta penggunaan buku pendidikan agama di sekolah atau madrasah” jelas Ani Muflihah.
Ia menjelaskan bahwa PBPA tersebut merupakan program aktualisasi moderasi beragama dan deradikalisasi radikalisme beragama dalam peningkatan literasi masyarakat Indonesia untuk pencapaian kualitas pendidikan agama yang benar. Ia juga memaparkan bahwa buku pendidikan agama harus memenuhi syarat isi, di antaranya tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak mengandung unsur pornografi, radikalisme agama, kekerasan, atau ujaran kebencian. Ia menambahkan bahwa PBPA dilakukan tiap tahun. Tahap awal dilakukan di awah tahun, di mana penerbit mengajukan penilaian terhadap buku.
Selanjutnya tim verifikator akan memeriksa tingkat plagiarisme. Selanjutnya, tim penilai akan melakukan penilaian terhadap buku. Tim penilai akan mengirimkan kembali buku yang sudah dinilai. Pada tahap ini, penerbit diberikan waktu hak sanggah terhadap hasil penilaian. Buku yang lolos dari tahapan tersebut nantinya akan mendapatkan tanda Layak Terbit.
Ia menghimbau agar madrasah maupun sekolah untuk berhati-hati terhadap buku pendidikan agama yang tidak ada tanda layak Kementerian Agama. Ia juga menyampaikan pentingnya PBPA bagi penerbit. Menurutnya, pengajuan penilaian dapat dilakukan melalui website https://pbpa.kemenag.go.id. Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis bahwa “Buku Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang digunakan di madrasah harus melalui proses penilaian dan memiliki tanda pengesahan dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama” (HUMAS)